Bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan fasilitas Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22. Dengan memiliki SKB, Wajib Pajak dapat dibebaskan dari pemotongan atau pemungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku. Sejak diterapkannya Coretax DJP, proses pengajuan SKB kini dapat dilakukan secara elektronik tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Lalu, bagaimana cara mengajukannya? Simak panduan lengkap berikut.

Apa Itu SKB PPh Pasal 22?
Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 merupakan dokumen yang diterbitkan oleh DJP sebagai bukti bahwa Wajib Pajak memperoleh pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Fasilitas ini hanya dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan.
Siapa yang Dapat Mengajukan SKB?
Wajib Pajak dapat mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan. Secara umum, fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang penghasilannya dikenai PPh Final, sehingga atas transaksi tertentu tidak dilakukan pemungutan atau pemotongan PPh Pasal 22 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, SKB juga dapat diajukan oleh Wajib Pajak yang dapat membuktikan bahwa jumlah PPh yang telah dibayar atau dipungut diperkirakan lebih besar daripada PPh yang akan terutang pada akhir Tahun Pajak.
Di samping kedua kategori tersebut, permohonan SKB juga dapat diajukan oleh Wajib Pajak lain yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Oleh karena itu, sebelum mengajukan permohonan melalui Coretax DJP, Wajib Pajak perlu memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi serta menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan agar proses verifikasi dan penerbitan SKB dapat berjalan dengan lancar.
Catatan: Untuk pedagang (merchant) di marketplace yang memenuhi ketentuan, SKB juga dapat digunakan agar tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh penyelenggara marketplace, sepanjang SKB telah disampaikan sebelum penghasilan diterima.
Persiapan Sebelum Mengajukan SKB
Sebelum mengajukan permohonan melalui Coretax DJP, pastikan Anda telah menyiapkan:
- Akun Coretax DJP yang aktif.
- Hak akses sebagai PIC atau kuasa apabila mewakili badan usaha.
- Dokumen pendukung sesuai jenis permohonan.
- Perhitungan estimasi PPh terutang.
- Passphrase atau kode otorisasi untuk tanda tangan elektronik.
Cara Ajukan SKB PPh Pasal 22 di Coretax DJP
Ikuti langkah-langkah berikut.
- Login ke Coretax DJP
Masuk ke akun Coretax DJP menggunakan NPWP/NIK dan password, apabila bertindak sebagai kuasa atau PIC badan, lakukan Impersonate terlebih dahulu untuk memilih Wajib Pajak yang diwakili.
- Masuk ke Menu Layanan Administrasi
Pilih menu: Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi
Menu ini digunakan untuk mengajukan berbagai layanan administrasi perpajakan, termasuk SKB.
- Pilih Jenis Permohonan
Klik tombol Search, kemudian pilih layanan: AS.19 – SKB PPh, Selanjutnya klik Simpan.
- Isi Formulir Permohonan
Lengkapi seluruh informasi yang diminta, seperti:
- Jenis PPh yang dimohonkan pembebasan.
- Alasan permohonan.
- Tahun Pajak.
- Informasi transaksi apabila diperlukan.
Sebagian data akan terisi otomatis oleh sistem berdasarkan profil Wajib Pajak.
- Unggah Dokumen Pendukung
Lampirkan dokumen yang dipersyaratkan, misalnya:
- Perhitungan estimasi PPh terutang.
- Dokumen pendukung sesuai ketentuan.
- Dokumen lain apabila diminta oleh sistem.
Pastikan seluruh dokumen dapat dibaca dengan jelas agar proses verifikasi berjalan lancar.
- Buat Dokumen Permohonan
Setelah seluruh data lengkap, klik: Create PDF, Periksa kembali seluruh data yang telah diisi sebelum melanjutkan ke proses penandatanganan.
- Tanda Tangani Secara Elektronik
Klik tombol: Sign, Masukkan Passphrase atau Kode Otorisasi DJP untuk melakukan tanda tangan elektronik.
- Submit Permohonan
Klik Submit, apabila berhasil sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti bahwa permohonan telah diterima untuk diproses oleh DJP.
Cara Mengecek Status Permohonan
Status permohonan dapat dipantau melalui:
- Menu Notifikasi.
- Layanan Administrasi.
- Daftar Fasilitas Saya.
- Dokumen Saya untuk mengunduh SKB apabila telah disetujui.
Berapa Lama Proses Penerbitan SKB?
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan memenuhi ketentuan, DJP memproses permohonan SKB pemotongan/pemungutan PPh paling lambat 5 hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap.
Tips Agar Permohonan Tidak Ditolak
Agar proses pengajuan berjalan lancar, perhatikan beberapa hal berikut:
- Pastikan seluruh data identitas sesuai dengan data di Coretax DJP.
- Isi formulir secara lengkap.
- Lampirkan seluruh dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
- Pastikan tidak terdapat kewajiban administrasi yang belum dipenuhi.
- Lakukan pengecekan kembali sebelum menekan tombol Submit.
Kesimpulan
Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 kini semakin mudah melalui Coretax DJP. Seluruh proses, mulai dari pengisian formulir, unggah dokumen, tanda tangan elektronik, hingga pemantauan status permohonan dapat dilakukan secara daring. Bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan, memiliki SKB dapat memberikan kepastian bahwa transaksi tertentu tidak dikenai pemotongan atau pemungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan perpajakan. Oleh karena itu, pastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi agar permohonan dapat diproses tanpa kendala.
Referensi
- Direktorat Jenderal Pajak. Layanan Surat Keterangan Bebas (SKB).
- PER-8/PJ/2025 tentang ketentuan administrasi perpajakan melalui Coretax DJP.
- Panduan Pengajuan SKB melalui Coretax DJP.