Lompat ke konten

Menu Status WP Global di Coretax Belum Bisa Digunakan, Ini Alasannya

Menu Status WP Global di Coretax Belum Bisa Digunakan

Bagi Wajib Pajak yang telah mengakses Coretax DJP, mungkin menemukan adanya menu terkait Status WP Global. Kehadiran menu tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan pengguna, terutama apakah fitur tersebut sudah dapat digunakan untuk mengubah atau menambahkan status sebagai Wajib Pajak Global.

Jawabannya adalah belum, hingga saat ini menu Status WP Global di Coretax masih dalam tahap pengembangan (under development) sehingga belum dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak. Dengan kata lain, meskipun menu tersebut sudah terlihat pada sistem, fungsinya belum aktif untuk digunakan.

Apa Itu Status WP Global?

Status WP Global merupakan salah satu fitur yang disiapkan dalam Coretax DJP untuk mendukung administrasi perpajakan yang lebih modern. Fitur ini dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan administrasi perpajakan yang berkaitan dengan Wajib Pajak yang memiliki karakteristik tertentu, terutama dalam konteks perpajakan internasional. Namun demikian, implementasi fitur ini masih menunggu penyelesaian proses pengembangan sistem serta kesiapan regulasi dan mekanisme administrasi yang mendukung.

Mengapa Menu Ini Belum Bisa Digunakan?

Terdapat beberapa alasan mengapa menu Status WP Global belum dapat digunakan, antara lain, Pertama Masih dalam tahap pengembangan sistemDirektorat Jenderal Pajak (DJP) masih melakukan penyempurnaan terhadap fitur ini agar dapat berjalan dengan baik ketika resmi dioperasikan. Kedua, menunggu implementasi secara penuh Tidak semua menu yang tampil di Coretax langsung dapat digunakan. Beberapa fitur memang ditampilkan lebih awal sebagai bagian dari pengembangan sistem secara bertahap.

Ketiga, Menjamin stabilitas layanansebelum diakses oleh seluruh Wajib Pajak, DJP perlu memastikan bahwa fitur tersebut telah melalui proses pengujian sehingga dapat digunakan secara optimal tanpa mengganggu layanan lainnya.Keempat, penyesuaian dengan ketentuan perpajakan, setiap fitur baru dalam Coretax harus selaras dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, aktivasi menu Status WP Global dilakukan setelah seluruh aspek administrasi dan regulasi siap diterapkan.

Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?

Apabila memerlukan layanan terkait Status WP Global, Wajib Pajak belum dapat melakukan perubahan data melalui menu tersebut karena fiturnya masih dalam tahap pengembangan dan belum diaktifkan. Sementara menunggu implementasi resmi, Wajib Pajak tetap dapat memanfaatkan layanan Coretax yang telah tersedia dan berfungsi normal, serta disarankan untuk selalu mengikuti informasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai perkembangan fitur ini. Setelah menu Status WP Global resmi diaktifkan, DJP akan menyampaikan pengumuman beserta tata cara penggunaannya melalui kanal informasi resminya.

Apakah Kemunculan Menu Ini Menandakan Adanya Kesalahan?

Munculnya menu Status WP Global pada Coretax bukan merupakan kesalahan pada akun Wajib Pajak, melainkan bagian dari proses pengembangan sistem yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menu tersebut sengaja ditampilkan sebagai persiapan untuk implementasi fitur di masa mendatang, sehingga meskipun sudah terlihat pada antarmuka Coretax, fungsinya belum dapat digunakan. Oleh karena itu, apabila menu tersebut belum dapat diakses atau dioperasikan, kondisi tersebut merupakan hal yang normal dan Wajib Pajak hanya perlu menunggu pengumuman resmi dari DJP terkait aktivasi serta tata cara penggunaannya.

Kesimpulan

Menu Status WP Global di Coretax saat ini belum dapat digunakan karena masih berada dalam tahap pengembangan. Wajib Pajak tidak perlu khawatir apabila menemukan menu tersebut namun belum dapat dioperasikan. Disarankan untuk menunggu pengumuman resmi dari Direktorat Jenderal Pajak mengenai waktu implementasi dan tata cara penggunaannya. Selama belum ada pemberitahuan resmi, Wajib Pajak tetap dapat memanfaatkan fitur-fitur Coretax lainnya yang telah tersedia untuk memenuhi kewajiban administrasi perpajakan secara elektronik.

Catatan: Informasi ini disusun berdasarkan kondisi implementasi Coretax saat ini. Apabila DJP merilis pembaruan terkait fitur Status WP Global, maka mekanisme penggunaan dan ketentuannya dapat berubah mengikuti kebijakan terbaru.

Referensi:
Direktorat Jenderal Pajak. (2026). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Penambahan Status, Perubahan Data, dan Pencabutan Status Wajib Pajak GloBE serta Pelaksanaan Kewajiban Pajak Minimum Global. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak. (2026). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Ortax. (2026, 12 Mei). DJP Terbitkan PER-6/PJ/2026, Atur Teknis Pelaporan Pajak Minimum Global.

Ortax. (2026, 13 Mei). Masuk Kriteria Wajib Pajak GloBE? Grup PMN Wajib Ajukan Perubahan Status di Coretax.

Bagikan:
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x