Lompat ke konten

Adik Kandung Bisa Jadi Tambahan PTKP? Ini Penjelasannya

Membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak. Dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, pemerintah memberikan fasilitas berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu sejumlah penghasilan yang tidak dikenai pajak. Besaran PTKP ditentukan berdasarkan status perkawinan dan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Di tengah masyarakat, masih banyak yang bertanya apakah adik kandung yang seluruh biaya hidupnya ditanggung dapat dihitung sebagai tambahan PTKP. Pertanyaan ini kerap muncul, terutama ketika seorang Wajib Pajak menanggung kebutuhan hidup adiknya karena masih bersekolah, kuliah, belum bekerja, atau memiliki kondisi tertentu yang membuatnya belum mampu memenuhi kebutuhan hidup secara mandiri.

Jawabannya, adik kandung memang dapat menjadi tambahan PTKP, tetapi tidak secara otomatis. Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perpajakan, seperti memastikan bahwa adik kandung benar-benar menjadi tanggungan, memenuhi kriteria yang ditetapkan, dan tidak melebihi batas jumlah tanggungan yang diperbolehkan. Oleh karena itu, penting untuk memahami ketentuan tersebut agar penghitungan pajak dilakukan secara benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Apa Itu PTKP?

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batas penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. PTKP diberikan sebagai bentuk pengurangan dalam perhitungan PPh sehingga hanya penghasilan yang melebihi batas PTKP yang menjadi dasar pengenaan pajak. Besaran PTKP ditentukan berdasarkan status Wajib Pajak, seperti status perkawinan dan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan.

Semakin banyak tanggungan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perpajakan, semakin besar pula nilai PTKP yang dapat diklaim oleh Wajib Pajak. Oleh karena itu, memahami siapa saja yang dapat diakui sebagai tanggungan PTKP sangat penting agar perhitungan pajak dilakukan secara benar, sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta menghindari kesalahan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Siapa Saja yang Bisa Menjadi Tanggungan PTKP?

Berdasarkan ketentuan perpajakan, tambahan PTKP tidak hanya diberikan karena status perkawinan atau jumlah anak, tetapi juga dapat memperhitungkan anggota keluarga tertentu sebagai tanggungan. Anggota keluarga yang dapat menjadi tambahan PTKP antara lain anak kandung, anak angkat, orang tua, mertua, adik kandung, serta anggota keluarga lain yang memiliki hubungan sedarah dalam garis keturunan lurus, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan.

Meskipun demikian, hubungan keluarga saja tidak serta-merta memberikan hak atas tambahan PTKP. Wajib Pajak harus dapat membuktikan bahwa anggota keluarga tersebut benar-benar menjadi tanggungan dan memenuhi persyaratan yang berlaku, seperti tidak memiliki penghasilan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri serta tidak melebihi batas jumlah tanggungan yang diperkenankan. Oleh karena itu, penting bagi Wajib Pajak untuk memahami ketentuan yang berlaku sebelum mengklaim tambahan PTKP dalam pelaporan pajaknya.

Apakah Adik Kandung Bisa Menjadi Tambahan PTKP?

Ya, adik kandung dapat menjadi tambahan PTKP, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan. Namun, status sebagai adik kandung saja tidak otomatis memberikan hak atas tambahan PTKP. Wajib Pajak harus dapat membuktikan bahwa adik kandung tersebut benar-benar menjadi tanggungan, baik dari sisi pemenuhan kebutuhan hidup maupun persyaratan lain yang diatur dalam ketentuan perpajakan, sehingga dapat diperhitungkan sebagai tambahan PTKP secara sah.

Syarat Adik Kandung Menjadi Tanggungan PTKP

Agar adik kandung dapat diperhitungkan sebagai tambahan PTKP, umumnya harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  1. Menjadi Tanggungan Sepenuhnya

Salah satu syarat utama agar adik kandung dapat diperhitungkan sebagai tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah benar-benar menjadi tanggungan Wajib Pajak, yaitu kebutuhan hidupnya seperti makan, tempat tinggal, pendidikan, dan kebutuhan pokok lainnya dipenuhi oleh Wajib Pajak. Sebaliknya, apabila adik kandung telah memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai kebutuhan hidupnya sendiri, maka pada umumnya ia tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai tanggungan yang dapat menambah besaran PTKP.

2. Tidak Memiliki Penghasilan atau Penghasilannya Sangat Terbatas

Kondisi ekonomi adik kandung menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan apakah yang bersangkutan dapat dijadikan sebagai tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Apabila adik kandung telah bekerja dan memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara mandiri, maka ia pada umumnya tidak lagi memenuhi syarat sebagai tanggungan sehingga tidak dapat diperhitungkan sebagai tambahan PTKP oleh Wajib Pajak.

3. Hubungan Keluarga Dapat Dibuktikan

Hubungan keluarga antara Wajib Pajak dan adik kandung harus dapat dibuktikan dengan dokumen resmi, seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, atau dokumen kependudukan lainnya. Dokumen-dokumen tersebut menjadi bukti administratif bahwa terdapat hubungan keluarga yang sah dan dapat diminta oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) apabila dilakukan pemeriksaan, klarifikasi, atau permintaan data untuk memastikan bahwa tambahan PTKP yang diklaim telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

4. Maksimal Tiga Orang Tanggungan

Ketentuan PTKP membatasi jumlah anggota keluarga yang dapat diperhitungkan sebagai tanggungan, yaitu maksimal tiga orang. Sebagai contoh, apabila seorang Wajib Pajak telah memiliki dua orang anak yang menjadi tanggungan dan juga menanggung satu orang adik kandung yang memenuhi persyaratan, maka jumlah tanggungan yang dapat diklaim untuk tambahan PTKP telah mencapai batas maksimum yang diperkenankan berdasarkan peraturan perpajakan.

Sebagai contoh, Budi merupakan seorang karyawan yang belum menikah dan sejak kedua orang tuanya meninggal dunia, ia menanggung seluruh biaya hidup adik kandungnya yang masih menempuh pendidikan di perguruan tinggi serta belum memiliki penghasilan. Dalam kondisi tersebut, apabila adik kandung benar-benar menjadi tanggungan Budi, memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perpajakan, serta didukung oleh dokumen yang memadai, maka adik kandung tersebut dapat diperhitungkan sebagai tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Mengapa Status Tanggungan Penting?

Semakin besar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dimiliki oleh Wajib Pajak, semakin kecil pula Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang menjadi dasar penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Oleh karena itu, penetapan jumlah tanggungan yang memenuhi persyaratan dapat memberikan pengurangan pajak secara sah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Meskipun demikian, Wajib Pajak harus memastikan bahwa setiap anggota keluarga yang diklaim sebagai tanggungan benar-benar memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan. Mengklaim tanggungan yang sebenarnya tidak memenuhi syarat dapat mengakibatkan koreksi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada saat pemeriksaan atau klarifikasi, bahkan berpotensi menimbulkan kekurangan pembayaran pajak beserta sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal yang Perlu Diperhatikan

Dalam praktiknya, masih banyak Wajib Pajak yang melakukan kesalahan dalam menentukan tambahan PTKP. Kesalahan tersebut antara lain menganggap bahwa semua saudara secara otomatis dapat dijadikan tanggungan PTKP, tetap mengklaim adik kandung yang sebenarnya sudah bekerja dan mampu membiayai kebutuhannya sendiri, tidak memiliki dokumen pendukung yang memadai untuk membuktikan status tanggungan, mencantumkan jumlah tanggungan melebihi batas maksimal tiga orang yang diperbolehkan, serta tidak memperbarui status keluarga ketika terjadi perubahan kondisi. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu memahami ketentuan yang berlaku dan memastikan seluruh data yang dilaporkan sesuai dengan keadaan sebenarnya agar terhindar dari koreksi atau sanksi dalam pemeriksaan pajak.

Kesimpulan

Adik kandung memang dapat menjadi tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tetapi tidak secara otomatis. Wajib Pajak harus memastikan bahwa adik kandung tersebut memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam ketentuan perpajakan, antara lain benar-benar menjadi tanggungan, tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai kehidupannya sendiri, serta jumlah tanggungan yang diperhitungkan tidak melebihi batas maksimal yang diperkenankan.

Oleh karena itu, sebelum mengklaim tambahan PTKP dalam pelaporan pajak, Wajib Pajak perlu memastikan bahwa seluruh persyaratan telah dipenuhi dan didukung oleh dokumen yang sah. Langkah ini tidak hanya membantu menghasilkan perhitungan pajak yang lebih akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tetapi juga dapat meminimalkan risiko koreksi atau sengketa apabila dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh).
  2. Pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
  4. Penjelasan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai PTKP dan tanggungan keluarga.

Ketentuan perpajakan yang berlaku melalui sistem administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (Coretax DJP).

Bagikan:
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x