PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% tetap menjadi salah satu fasilitas perpajakan yang dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha berskala kecil dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan mekanisme penghitungan yang sederhana, yaitu berdasarkan omzet atau peredaran bruto, fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mendukung pertumbuhan UMKM sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional.

Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap ketentuan penerima fasilitas PPh Final UMKM 0,5% agar lebih tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan. Perubahan tersebut mencakup pembatasan subjek yang berhak memanfaatkan tarif final, pengaturan masa pemanfaatan, serta ketentuan lainnya. Lantas, siapa saja yang masih berhak menggunakan PPh Final UMKM 0,5% dan apa saja syarat yang harus dipenuhi? Simak penjelasannya pada pembahasan berikut.
Apa Itu PPh Final UMKM 0,5%?
PPh Final UMKM merupakan pajak penghasilan yang dikenakan dengan tarif 0,5% dari omzet (peredaran bruto). Berbeda dengan skema Pajak Penghasilan umum yang dihitung berdasarkan laba bersih, PPh Final UMKM dihitung langsung dari jumlah omzet yang diperoleh selama satu masa pajak. Mekanisme ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha karena proses penghitungan, penyetoran, dan pelaporannya menjadi lebih sederhana.
Sebagai contoh, apabila suatu usaha memperoleh omzet sebesar Rp80.000.000 dalam satu bulan, maka PPh Final yang terutang dihitung sebesar 0,5% × Rp80.000.000 = Rp400.000. Dengan metode perhitungan yang mudah dipahami dan tidak memerlukan penghitungan laba rugi terlebih dahulu, skema PPh Final UMKM menjadi salah satu fasilitas perpajakan yang banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara lebih praktis.
Siapa yang Berhak Menggunakan PPh Final UMKM 0,5%?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% hanya dapat dimanfaatkan oleh kelompok wajib pajak tertentu yang memenuhi persyaratan. Kelompok tersebut meliputi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha, Perseroan Perorangan (PT Perorangan) yang didirikan oleh satu orang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta Koperasi. Pembatasan ini dilakukan agar insentif perpajakan lebih tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang menjadi target kebijakan.
Selain memenuhi kriteria sebagai subjek penerima fasilitas, ketiga kelompok wajib pajak tersebut juga wajib memiliki peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Apabila omzet telah melampaui batas tersebut, maka wajib pajak tidak lagi dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5% dan harus beralih menggunakan mekanisme penghitungan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum yang berlaku.
Siapa yang Tidak Lagi Berhak?
Salah satu perubahan penting yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 adalah pembatasan subjek yang berhak memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM dengan tarif 0,5%. Melalui ketentuan ini, pemerintah mempersempit cakupan penerima fasilitas agar insentif perpajakan lebih tepat sasaran dan benar-benar diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi tujuan kebijakan. Dengan demikian, tidak semua bentuk badan usaha yang memiliki omzet di bawah batas tertentu secara otomatis dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5%.
Berdasarkan ketentuan tersebut, CV (Persekutuan Komanditer), Firma, Perseroan Terbatas (PT) selain Perseroan Perorangan, serta BUMDes dan BUMDesma tidak lagi berhak menggunakan fasilitas PPh Final UMKM 0,5% dan wajib mengikuti ketentuan umum Pajak Penghasilan yang berlaku. Kebijakan ini juga bertujuan mencegah praktik pemecahan usaha (firm splitting), yaitu pembagian suatu usaha menjadi beberapa entitas semata-mata untuk memperoleh fasilitas perpajakan yang seharusnya tidak menjadi haknya.
Batas Omzet Tetap Rp4,8 Miliar
Pemerintah tidak mengubah batas peredaran bruto (omzet) sebagai syarat pemanfaatan fasilitas PPh Final UMKM dengan tarif 0,5%, yaitu tetap maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Dengan demikian, wajib pajak yang memenuhi kriteria sebagai penerima fasilitas dan memiliki omzet tidak melebihi batas tersebut masih dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5%. Namun, apabila peredaran bruto telah melampaui Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, wajib pajak tidak lagi berhak memanfaatkan fasilitas tersebut dan wajib menerapkan mekanisme penghitungan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum mulai tahun pajak berikutnya.
Perubahan Masa Berlaku Fasilitas
Perubahan yang paling signifikan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 berkaitan dengan jangka waktu pemanfaatan fasilitas PPh Final UMKM 0,5% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Berdasarkan ketentuan terbaru, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat terus memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% tanpa batas waktu, sepanjang tetap memenuhi persyaratan sebagai penerima fasilitas dan memiliki peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Kebijakan ini memberikan kepastian hukum yang lebih baik dibandingkan ketentuan sebelumnya yang membatasi masa pemanfaatan fasilitas dalam jangka waktu tertentu, sehingga pelaku UMKM orang pribadi dapat menjalankan usahanya dengan lebih pasti dan berkelanjutan.
Perseroan Perorangan juga memperoleh perlakuan yang sama dengan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam pemanfaatan fasilitas PPh Final UMKM dengan tarif 0,5%. Selama tetap memenuhi ketentuan sebagai Perseroan Perorangan sesuai peraturan perundang-undangan dan memiliki peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, entitas tersebut dapat terus memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% tanpa dibatasi jangka waktu. Ketentuan ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang memilih bentuk Perseroan Perorangan untuk tetap memperoleh kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Berbeda dengan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan, koperasi tetap memperoleh fasilitas PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% selama empat tahun pajak sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak. Ketentuan ini tidak mengalami perubahan dan tetap mengacu pada pengaturan yang telah berlaku sebelumnya. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, koperasi wajib menerapkan mekanisme penghitungan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan umum yang berlaku.
Selain mengatur penerima dan jangka waktu pemanfaatan fasilitas, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan peralihan untuk memberikan kepastian hukum serta menghindari kerugian bagi wajib pajak yang sebelumnya telah memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM. Melalui ketentuan transisi ini, pemerintah memastikan bahwa perubahan kebijakan dapat diterapkan secara bertahap tanpa mengganggu hak wajib pajak yang masih berada dalam masa pemanfaatan berdasarkan peraturan sebelumnya.
Berdasarkan ketentuan peralihan tersebut, Wajib Pajak Orang Pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada tahun pajak 2024 masih dapat menggunakan tarif PPh Final pada tahun pajak 2025 dan 2026, sedangkan yang masa fasilitasnya berakhir pada tahun pajak 2025 masih dapat memanfaatkan tarif tersebut pada tahun pajak 2026. Selain itu, badan usaha yang masih memiliki sisa masa fasilitas berdasarkan ketentuan lama tetap dapat menyelesaikan masa pemanfaatannya hingga berakhir, dan koperasi yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026 tetap memperoleh hak sesuai dengan ketentuan peralihan yang diatur dalam peraturan tersebut.
Contoh Perhitungan
Sebagai contoh, seorang pedagang online memperoleh peredaran bruto (omzet) sebesar Rp150.000.000 pada bulan Agustus. Dengan menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%, pajak yang terutang dihitung sebesar 0,5% × Rp150.000.000 = Rp750.000. Selama total omzet dalam satu tahun pajak tidak melebihi Rp4,8 miliar dan wajib pajak masih memenuhi persyaratan sebagai penerima fasilitas sesuai PP Nomor 20 Tahun 2026, pelaku usaha tersebut tetap berhak memanfaatkan skema PPh Final UMKM dengan tarif 0,5%.
Kesimpulan
PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% tetap menjadi salah satu instrumen perpajakan yang memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah mempertahankan tarif dan batas omzet penerima fasilitas, sekaligus melakukan penyesuaian terhadap subjek yang berhak memanfaatkannya. Kebijakan ini bertujuan agar insentif perpajakan lebih tepat sasaran, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mencegah penyalahgunaan fasilitas melalui praktik pemecahan usaha.
Secara umum, ketentuan terbaru menetapkan bahwa tarif PPh Final tetap sebesar 0,5% dari omzet dengan batas peredaran bruto maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Fasilitas ini hanya dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan Koperasi, sedangkan CV, Firma, PT selain Perseroan Perorangan, serta BUMDes dan BUMDesma tidak lagi berhak menggunakannya. Dari sisi jangka waktu pemanfaatan, Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan dapat terus memanfaatkan tarif PPh Final selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan, sementara Koperasi tetap memperoleh fasilitas tersebut untuk jangka waktu empat tahun pajak sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Referensi:
Direktorat Jenderal Pajak. (2026). Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak. (2026). PPh Final UMKM Tetap 0,5 Persen, DJP Perkuat Ketepatan Sasaran. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak. (2026). Era Baru PPh Final UMKM, Bentuk Nyata Insentif Tepat Sasaran. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak. (2026). Masa Transisi PPh Final UMKM: Momentum Memperkuat Administrasi dan Tata Kelola Usaha. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak. (2026). DJP Tegaskan Komitmen Dukung UMKM Naik Kelas Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.