Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kini semakin mudah berkat hadirnya fitur prepopulasi, yaitu penyajian data perpajakan secara otomatis berdasarkan informasi yang telah diterima Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satu data yang kerap muncul dalam fitur ini adalah PPh yang dipungut melalui marketplace. Kehadiran prepopulasi membantu Wajib Pajak mengisi SPT dengan lebih cepat, mengurangi risiko kesalahan input, serta meningkatkan akurasi pelaporan.

Meski demikian, masih banyak Wajib Pajak yang bertanya, apakah PPh marketplace yang muncul dalam prepopulasi SPT termasuk PPh Final atau Nonfinal? Pertanyaan ini penting karena perbedaan perlakuan pajak tersebut akan memengaruhi cara pelaporannya dalam SPT Tahunan. Kesalahan dalam mengklasifikasikan jenis PPh dapat mengakibatkan penghitungan pajak terutang maupun kredit pajak menjadi tidak tepat, sehingga berpotensi menimbulkan kewajiban untuk melakukan pembetulan SPT di kemudian hari.
Apa Itu Prepopulasi PPh Marketplace?
Prepopulasi adalah penyajian data perpajakan secara otomatis ke dalam sistem pelaporan SPT berdasarkan data yang telah diterima Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari pihak ketiga, termasuk marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut atau pemotong pajak. Dengan adanya prepopulasi, Wajib Pajak tidak perlu lagi memasukkan seluruh data secara manual sehingga proses pelaporan menjadi lebih cepat dan meminimalkan kesalahan input.
Mengapa PPh Marketplace Muncul di SPT?
Marketplace yang ditunjuk oleh pemerintah memiliki kewajiban untuk melaporkan transaksi yang menjadi objek pemungutan atau pemotongan pajak. Berdasarkan data tersebut, DJP akan menampilkan informasi yang relevan pada menu prepopulasi SPT. Namun, munculnya data di prepopulasi bukan berarti seluruh pajak tersebut memiliki perlakuan yang sama. Jenis PPh yang tercantum harus dipahami terlebih dahulu sebelum dilaporkan.
Apakah PPh Marketplace Selalu Bersifat Final?
Jawabannya adalah tidak selalu, status PPh yang muncul dalam prepopulasi SPT bergantung pada ketentuan perpajakan yang mengatur, termasukdasar hukum pemungutan, jenis penghasilan yang diterima, serta skema perpajakan yang berlaku bagi Wajib Pajak. Oleh karena itu, data PPh marketplace yang muncul dalam SPT tidak dapat langsung dianggap sebagai PPh Final ataupun PPh Nonfinal tanpa terlebih dahulu memahami karakteristik transaksi dan ketentuan perpajakan yang mendasarinya.
Secara umum terdapat dua kemungkinan, PPh final yakni PPh bersifat final apabila ketentuan peraturan perundang-undangan memang menetapkan bahwa penghasilan tersebut dikenai pajak final. Pajak yang telah dipungut tidak dapat dikreditkan dalam penghitungan PPh Tahunan karena kewajiban perpajakannya dianggap telah selesai. Contohnya dapat terjadi pada jenis penghasilan tertentu yang menurut ketentuan memang dikenai PPh Final.
PPh Nonfinal, Sebaliknya, apabila pajak yang dipungut merupakan PPh yang dapat dikreditkan, maka pajak tersebut termasuk PPh Nonfinal. Pajak yang telah dipotong atau dipungut nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan. Oleh karena itu, keberadaan data prepopulasi harus dicocokkan dengan bukti pemotongan atau bukti pemungutan yang dimiliki Wajib Pajak.
Mengapa Wajib Pajak Perlu Memeriksa Data Prepopulasi?
Meskipun data prepopulasi telah disediakan secara otomatis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wajib Pajak tetap bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh informasi yang ditampilkan telah sesuai dengan kondisi sebenarnya. Fitur prepopulasi bertujuan memudahkan pelaporan SPT Tahunan, namun tidak menggantikan kewajiban Wajib Pajak untuk melakukan verifikasi atas data yang akan dilaporkan.
Sebelum menyampaikan SPT Tahunan, Wajib Pajak sebaiknya memeriksa identitas pemotong atau pemungut pajak, masa pajak, nilai penghasilan bruto, jumlah PPh yang dipotong atau dipungut, serta memastikan apakah PPh tersebut bersifat Final atau Nonfinal. Selain itu, data yang muncul dalam prepopulasi perlu dicocokkan dengan bukti potong atau bukti pungut yang diterima. Apabila terdapat perbedaan atau ketidaksesuaian, Wajib Pajak sebaiknya segera melakukan klarifikasi kepada pihak yang melakukan pemotongan atau pemungutan agar pelaporan SPT dilakukan secara benar, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Apa Risiko Jika Salah Mengklasifikasikan?
Kesalahan dalam mengklasifikasikan PPh sebagai PPh Final atau PPh Nonfinal dapat menimbulkan berbagai konsekuensi, seperti penghitungan pajak terutang yang tidak tepat, kredit pajak yang tidak sesuai, hingga perlunya melakukan pembetulan SPT Tahunan. Selain itu, ketidaksesuaian pelaporan juga dapat meningkatkan risiko permintaan klarifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh karena itu, Wajib Pajak sebaiknya tidak hanya mengandalkan data yang muncul pada fitur prepopulasi, tetapi juga melakukan verifikasi dengan mencocokkannya terhadap bukti potong atau bukti pungut serta memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sebelum menyampaikan SPT Tahunan.
Tips Sebelum Melaporkan SPT
Agar pelaporan SPT Tahunan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan, Wajib Pajak sebaiknya mengunduh serta menyimpan seluruh bukti potong atau bukti pungut yang diterbitkan oleh marketplace, kemudian mencocokkan data tersebut dengan informasi yang muncul pada fitur prepopulasi. Selain itu, pastikan jenis PPh yang dikenakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, periksa kembali seluruh penghasilan yang wajib dilaporkan, serta simpan seluruh dokumen pendukung sebagai arsip apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk keperluan verifikasi atau pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kesimpulan
Fitur prepopulasi PPh marketplace di SPT memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam menyusun dan menyampaikan SPT Tahunan karena data perpajakan telah tersedia secara otomatis berdasarkan informasi yang diterima Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, Wajib Pajak perlu memahami bahwa data yang muncul dalam prepopulasi tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh PPh yang tercantum merupakan PPh Final. Dalam praktiknya, status PPh dapat bersifat Final maupun Nonfinal, bergantung pada ketentuan perpajakan yang mengatur jenis penghasilan serta mekanisme pemungutannya.
Oleh karena itu, sebelum menyampaikan SPT Tahunan, Wajib Pajak sebaiknya memeriksa dan mencocokkan seluruh data prepopulasi dengan bukti pemotongan atau bukti pemungutan yang dimiliki serta memastikan perlakuan pajaknya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan melakukan verifikasi tersebut, pelaporan SPT akan menjadi lebih akurat, lengkap, dan sesuai dengan peraturan perpajakan, sehingga dapat meminimalkan risiko kesalahan pelaporan maupun kebutuhan untuk melakukan pembetulan SPT di kemudian hari.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Peraturan Menteri Keuangan mengenai penunjukan pihak lain sebagai pemungut, pemotong, dan/atau pemungut pajak melalui sistem perdagangan elektronik (PMSE) sesuai ketentuan yang berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai tata cara pelaporan dan administrasi perpajakan melalui Coretax DJP yang berlaku.
Ketentuan Direktorat Jenderal Pajak mengenai pelaporan SPT Tahunan dan pemanfaatan data prepopulasi.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik